Hadis Ekonomi tentang Ekonomi Islam dan Hadis-hadisnya
Nama :
Siti Yuraida Zumaroh
NIM :
931320616
Program Studi :
Ekonomi Syari’ah
Kelas :
E
Mata Kuliah :
Hadis Ekonomi
Pertemuan Kedua :
Ekonomi Islam dan Hadist-hadistnya
A.
Definisi Ekonomi Islam
Istilah ekonomi
berasal dari bahasa Yunani Kuno (Greek) yaitu oicos dan nomos
yang berarti rumah dan aturan (mengatur urusan rumah tangga).[1]
Ekonomi pada umumnya didefinisikan sebagaikajian tentang perilaku manusia dalam
hubungannya dengan pemanfaatan sumber-sumber produksi yang langka untuk
diproduksi dan dikonsumsi.
Ekonomi Islam
dalam bahasa Arab diistilahkan dengan al-iqtishad al-islami. Al-iqtishad
secara ahasa berarti al-qashdu yaitu pertengahan dan berkeadilan. Pengertian pertengahan dan berkeadilan ini
banyak ditemukan di dalam Al-Qur’an, diantaranya “diantara mereka ada
golongan pertengahan.” (al-Maidah: 66). Maksudnya orang yang berlaku jujur,
lurus, dan tidak menyimpang dari kebenaran. Iqtishad (ekonomi)
didefinisikan dengan pengetahuan tentang aturan yang berkaitan denagn produksi
kekayaan, mendistribusikan, dan mengonsumsinya.[2]
Berikut definisi ekonomi Islam menurut beberapa pakar :
1.
Hasanuzzaman
Hasanuzzaman
mendefinisikan ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari ajaran
dan aturan syari’ah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber-sumber
daya material memenuhi kebutuhan manusia yang memungkinkan untuk melaksanakan
kewajiban kepada Allah dan masyarakat.
2.
Muhammad
Abdul Mannan
Muhammad Abdul
Mannan berpendapat, Islamic Economic is a sosial sciens with studies the
economic problem of people imbued with the values of islami, yang artinya
ilmu ekonomi sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang
diilhami oleh nilai-nilai Islam.[3]
3.
Khursyid
Ahmad
Khursyid Ahmad mendefinisikan
ekonomi Islam sebagai upaya sistematis untuk memahami masalah ekonomi dan
perilaku manusia yang berkaitan dengan masalah itu demi perspektif Islam.[4]
Dari
pengertian beberapa pakar tentang ekonomi Islam diatas dapat disimpulkan bahwa
ekonomi Islam adalah aturan untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi berdasarkan
al-Qur’an, al-Hadis maupun ijma’. Garis besar pembahasan ekonomi mencakup tiga
hal, yaitu ekonomi sebagai usaha hidup dan pencaharian manusia (economical
life), ekonomi dalam rencana suatu pemerintahan (political economy),
dan ekonomi dalam teori dan pengetahuan (economical science).[5]
B.
Hakikat dan Karakteristik Ekonomi Islam
Hakikat ekonomi
Islam terletak pada kegiatan ekonomi Islam itu sendiri yang berdasarkan
Al-Qur’an dan As-Sunnah, dimana menurut Madzab Iqtisadhuna ekonomi Islam
memiliki need (keinginan) yang terbatas sedangkan sumber daya alamnya
tidak terbatas. Allah menciptakan alam semesta bagi manusia tidak akan
habis-habis karena di alam semesta ada potensi kekayaan yang sepenuhnya belum
tergali oleh manusia, oleh kaena itu manusia dituntut untuk menggali kekayaan
alam yang tidak ada batasnya, sehingga timbul sikap kreativitas dalam menemukan
hal-hal baru guna untuk memenuhi kebutuhan.[6]
Ekonomi konvensional menjelaskan bahwa need (keinginan) tidak terbatas
sedangkan sumber daya alamnya terbatas. Ekonomi Islam juga merupakan ilmu yang
dihasilkan dari sebuah upaya manusia untuk keluar dari persoalan ekonomi dengan
cara yang sistematis, sehingga menumbuhkan keyakinan akan kebenaran al-Qur’an
dan al-Hadis.[7]
Motif ekonomi
Islam sendiri adalah mencari keberuntungan didunia dan diakhirat oleh manusia
selaku khalifah Allah dengan jalan beribadah dalam arti luas (‘ibadah ghayr
mahdhah). Hakekat ekonomi Islam sendiri terlihat dari sumber-sumber ajaran
Islam serta maqasid al-syari’ah umumnya yang bertujuan merealisasikan
kesejahteraan manusia dengan terealisasinya keberuntungan (falah) dan kehidupan
yang baik (hayah thayyibah) dalam bingkai aturan syari’ah yang menyangkut
pemeliharaan keyakinan, jiwa atau kehidupan, akal pikiran, keturunan, dan harta
kekayaan melalui alokasi dan distribusi sumber-sumber daya, menciptakan
keseimbangan makroekonomi dan ekologi, memperkuat solidaritas keluarga dan
sosial serta jaringan masyarakat, dan menciptakan keadilan terutama dalam
distribusi.[8]
Sebagaimana
dipraktekkan pada masa Nabi dan masa-masa berikutnya, umat Islam mempunyai
konsep ekonomi yang khas jika dibandingkan dengan konsep ekonomi lain baik
kapitalis maupun sosialis. Rasulullah sendiri tidak diutus sebagai ahli
ekonomi, tetapi sebagai rasul dalam rangka untuk menjadi rahmat bagi alam
semesta, bidang ekonomi juga tersentuh oleh ajaran yang dibawa Nabi Muhammad
sebagaimana bidang-bidang lainnya : akidah, ibadah, etika, sosial, kenegaraan,
dan hukum. Rasulullah pernah menyatakan :
عَن أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ
الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Aku tinggalkan dua pusaka pada kalian, jika kalian
berpegang pada keduanya, niscaya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah
(al-Qur’an) dan sunnah Rasulnya.” (HR. Al Hakim an naisaburi)
Dalam al-Qur’an dan hadis nabi banyak terdapat ajaran yang berkaitan
dengan bidang ekonomi. Berdasarkan ajaran dalam kedua sumber tersebut, para
ulama’ berijtihad menetapkan hukum dan konsep tentang ekonomi sehingga
muncullah aturan-aturan berkenaan dengan bidang tersebut, seperti fiqh muamalah
dan al istishab fii al islam (ekonomi Islam).[9]
Al-Qaradhawi
menjelaskan empat nilai-nilai utama yang terdapat dalam ekonomi Islam sehingga
ekonomi Islam memiliki karakter tersendiri, yaitu :
1.
Iqtishad
Rabbani (ekonomi ketuhanan), dapat
diartikan kepemlikan seluruh alam milik Allah.
2.
Iqtishad
Akhlaqi (ekonomi akhlak), dapat diartikan
bahwa semua kegiatan ekonomi harus berdasarkan perilaku Rasulullah.
3.
Iqtishad
Insani (ekonomi kerakyatan), dapat
diartikan sebagai nilai pertanggung jawaban hubungan antara sesama manusia.
4.
Iqtishad
Washathi (ekonomi keadilan), dapat diartikan
sebagai ekonomi yang tidak saling merugikan satu sama lain, tetapi
menguntungkan satu sama lain.[10]
C. Hadis tentang Nilai Dasar Ekonomi
Islam
Nilai-nilai
dasar ekonomi antara lain dijelaskan dalam hadis Nabi yang diriwayatkan Abu
Sa’id al-Khudzi yang menjelaskan pedagang yang jujur akan mendapat laba dan
kehidupan yang berkah didunia, diakhirat kelak mereka akan bersama para Nabi,
orang-orang yang jujur dan orang-orang yang mati syahid, sebagaimana sabda Nabi
berikut :
عَنْ اَبِى سَعِيدِ الخُذْرِى رَضِى الله عَنْهُ قَالَ قَلَ رَسُولُ الله
صلى الله عليه وسلم : اَتَاجِرُ اْلاَمِيْنُ الصَدُوْقُ مَعَ الَّببِيَّنَ والصِدِيْقِيْنَ
وَالشُهَدَاءِ (روه الترمذى) وَفِى رِوَيَةِ اَحْمَدَ قَالَ رَسُولُ الله صلى الله
عليه وسلم : التَاجِرُ الصَدُوْقُ اْلاَ مِيْنَ مَعَ النَبِيِيْنَ وَالصِدَّيْقِنَ
وَالشُّهَدَاءِ يَوْمَا لقِيَامَةِ
Dari Abu Sa’ad al-Khudzi r.a katanya, Rasulullah SAW bersabda “Pedagang
yang terpercaya, jujur akan bersama dengan para Nabi, para shiddiqin dan
syuhada” (HR. Al-Tirmidzi). Dalam riwayat Ahmad Rasulullah bersabda, “Pedagang
yang jujur lagi terpercaya akan bersama dengan para Nabi, para siddiqin, dan
para syuhada’ pada hari kiamat” (HR. Ahmad).
Dalam
hadis diatas terdapat nilai-nilai dasar ekonomi, yaitu kejujuran (al-shidq),
transparansi, dan kepercayaan (al-amanah), ketuhanan (al-tauhid), kenabian
(al-nubuwwah) serta pertanggung jawaban (ma’ad yaum al qiyamah)..[11]
Hadis tentang kerjasama ekonomi :
أَخْبَرَنَا عَمْرُوْبْنُ زُرَارَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا اِسْمَعِيْلُ قَالَ
حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ قَالَ كَانَ محمد يَقُوْلُ الْأَرْضُ عِنْدِي مِثْلُ مَالِ
الْمُضَارَّبَةِ فَمَا صَلُحَ فِي الْأَرْضِ وَمَا لَمْ يَصْلُحْ فِي مَالِ الْمُضَارَّبَةِ
لَمْ يَصْلُحْ فِي الْأَرْضِ قَالَ وَكَانَ لاَ يَرَى بَأْسًا أَنْ يَدْفَعَ أَرْضَهُ
إِلَى الأَكَّارِ عَلَى أَنْ يَعْمَلَ فِيْهَا بِنَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَأَعْوَانِهِ
وَبَقَرِهِ وَلَايُنْفِقُ شَيْئًا وَتَكُوْنَ النَّفَقَهُ كُلُّهَا مِنْ رَبِّ الأَرْضِ
Nabi bersabda : “bagiku bumi bagaikan harta mudharabah, apa yang baik
pada harta maka baik pula pada buminya, jika tidak baik maka tidak baik pula
pada bumi tersebut.” Dari Nabi Muhammad bersabda “tidak ada masalah memberikan
buminya pada pengelola tanah untuk digarap sendiri bersama anak, teman, dan
pembantu dan sapinya, dan tidak usah memberi sedekah, yang mengeluarkan sedekah
ditanggung oleh pemilik tanah.
Nilai kerjasama Islam harus dapat dicerminkan dalam
semua tingkat kegiatan ekonomi. Bentuk kerjasama adalah qirat, yaitu
kerjasama antara pemilik modal dan pemilik keahlian. Qirat dikenal
dengan participation loan, tanpa beban bunga, modal tetapi atas dasar profit-lost-sharing.
Karena itu, pemilik modal bukan sebagai peminjam tetapi merupakan partner.[12]
D. Studi Kasus
: Kerjasama Indonesia dan Arab Saudi di Bidang Ekonomi
Raja Salman (Raja Arab Saudi) mengunjungi Indonesia pada bulan Maret
2017. Kunjungan tersebut menghasilkan 11 kesepakatan kerjasama antar dua
negara, yang 4 diantaranya merupakan kebijakan di bidang ekonomi, yaitu :
1. Program kerjasama antara kementrian
koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik Indonesia dan otoritas usaha
kecil dan menengah kerajaan Arab Saudi mengenai pengembangan usaha kecil dan
menengah.
2. Nota kesepahaman antara pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah kerajaan Arab Saudi dibidang kerjasama kelautan dan
perikanan.
3. Progra kerja dibidang perdagangan antara
kementrina perdagangan Republik Indonesia dan kementrian perdagangan dan
invertasi kerajaan Arab Saudi.
4. Nota kesepahaman mengenai kontribudi
pendanaan Saudi terhadap pembiayaan proyek pembangunan antara Saudi Fund for
Development dengan pemerintah Republik Indonesia.[13]
[1]Idri , Hadis
Ekonomi (Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi) (Jakarta: Prenadamedia Group,
2015), 1.
[2]Rozalinda, Ekonomi
Islam: teori dan aplikasinya pada aktivitas ekonomi (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2014), 2.
[3] Rozalinda, Ekonomi
Islam: teori dan aplikasinya pada aktivitas ekonomi, 2.
[4] Veithzal Rivai
dan Andi Buchari, Mengislamkan Ekonomi Masyarakat & Memasyarakatkan
Ekonomi Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), 12.
[6]Heri Sudarsono,
Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar (Condong Catur: Ekonisia, 2004),
11.
[7]
Idri , Hadis
Ekonomi (Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi), 4.
[8]
Idri , Hadis
Ekonomi (Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi), 6.
[9]
Ilfi Nur, Hadis-Hadis
Ekonomi (Malang: UIN Maliki Press, 2008),
[10]
Rozalinda, Ekonomi
Islam: teori dan aplikasinya pada aktivitas ekonomi, 10.
[11]
Ilfi Nur, Hadis-Hadis
Ekonomi, 19.
[12]Ilfi Nur, Hadis-Hadis
Ekonomi, 23.
[13]http://kumparan.com/angga-sukmawijaya/Indonesia-arab-saudi-sepakat-4-kerja-sama-bidang-ekonomi.amp diakses pada 4 september pukul
17.00
Komentar
Posting Komentar